Kisi-kisi Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa dan Paket A/ULA telah dipublikasikan olah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui penerbitan Perarturan Kepala Badan Peneilitian dan Pengembangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 045/H/HK/2015.
Monday 4 January 2016
Peraturan dan Lampiran Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah SD, MI dan SDLB 2016
Sejak tahun 2014 Ujian Nasional (UN) untuk tingkat SD dan sederajat diganti dengan Ujian Sekolah. Pelaksanaan ujian akhir tingkat SD/MI ini tidak diurus pusat, kewenangannya diserahkan ke Dinas Pendidikan di masing-masing daerah. Namun secara garis besar tata cara pelaksanaan atau prosedur pelaksanaannya masih diatur oleh pemerintah pusat.
Seperti tahun sebelumnya untuk tahun pelajaran 2015-2016 Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Sekolah kembali diterbitkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dengan NOMOR : 045/H/HK/2015.
Subscribe to:
Posts (Atom)